Soal Gagal Bayar, BEI Fokus Telaah Dokumen Utang Jababeka

Kawasan Jababeka Residence.
Sumber :

VIVA – Bursa Efek Indonesia masih mendalami soal pernyataan PT Kawasan Industri Jababeka Tbk, atau KIJA, perihal adanya potensi gagal bayar atau default dalam hal pembayaran utang di keterbukaan informasinya.

Setelah BEI melakukan penghentian sementara atau suspensi saham KIJA pada Senin 8 Juli 2019, pada Selasa kemarin, BEI pun memanggil manajemen KIJA, guna diminta klarifikasinya terkait masalah default tersebut.

Meski demikian, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, masih enggan menjelaskan apa saja inti dan poin-poin dari pertemuan bersama manajemen KIJA kemarin.

"Ada proses yang sedang dilaksanakan, tetapi saya juga belum boleh menyampaikan apa yang didiskusikan," kata Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Rabu 10 Juli 2019

"Nanti akan diinformasikan, setelah mereka menyampaikan tanggapan di website bursa," ujarnya.

Dalam pertemuan kemarin, Nyoman mengaku bahwa pihak bursa coba mengklarifikasi manajemen KIJA, perihal dokumen penerbitan surat utang yang dilakukan oleh anak usaha perusahaan Jababeka International BV.

Nyoman menjelaskan, pihak BEI masih akan memastikan, apakah memang prosedur penerbitan notes itu mengharuskan pembelian kembali saham (buy back) jika ada perubahan manajemen.

Selain itu, penelaahan juga dilakukan BEI pada dokumen resmi dan dokumen legal yang dimiliki perusahaan terkait hal tersebut. "Itu yang kita telaah, pertama tentunya sampai ke klausul-klausul yang ada pada saat mereka menerbitkan global bond misalnya," kata Nyoman.

Kemudian, Nyoman mengaku pihak BEI juga telah mengirimkan pertanyaan tertulis kepada manajemen KIJA, untuk dijawab dan disampaikan melalui web resmi BEI dalam waktu tiga hari. "Penjelasan secara umum kan tiga hari, dan baru saja kemarin kita hearing. Hari ini kita kirimkan pertanyaan itu untuk mereka jawab," ujarnya.