Sekilas Cerita Reklamasi Teluk Balikpapan di Kalimantan Timur

Pantai Banua Patra di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Reklamasi bukan hanya membahas Teluk Jakarta. Proyek pengurukan lahan ini kerap menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat. Alasannya, karena metode ini ditengarai tidak hanya mengubah wajah daratan, namun berdampak pula pada lingkungan, ekonomi, sejarah, dan budaya.

Berdasarkan data yang diolah VIVA.co.id, Selasa, 27 Agustus 2019, ada empat belas reklamasi pantai dan laut yang berlangsung di Indonesia. Keempat belasnya adalah Teluk Jakarta, Teluk Benoa Bali, Teluk Balikpapan, Pantai Bitung Manado, Pantai Tanjung Merah Manado, dan Pantai Boulevard Manado.

Baca juga: Viral, Agung Podomoro Jualan Properti Rp700 Juta di Ibu Kota Baru

Selanjutnya, Pantai Talise Palu, Pantai Kenjeran Surabaya, Pantai Manado, Pantai Lamongan, Pulau Serangan Bali, Pantai Losari Makassar, Pantai Swering Ternate, dan Pantai Marina Semarang.

Jika reklamasi Teluk Jakarta dan Teluk Benoa menjadi kontroversi, tidak bagi Balikpapan. Salah satu kota di Kalimantan Timur ini punya proyek reklamasi bernama Coastal Road (jalan pesisir) di Teluk Balikpapan.

Proyek ini sudah berjalan meski sempat mandek akibat proses izin yang panjang. Pada September 2018, izin dari Pemerintah Kota Balikpapan turun. Meski begitu, pemkot mengklaim payung hukum reklamasi ini sangat jelas.

Pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda.

Selain itu, mereka mengaku beriktikad baik dengan mengurus semua perizinan terlebih dahulu, baik yang lokal maupun dari kementerian terkait pembangunan Teluk Balikpapan ini. Sebanyak tujuh perusahaan telah menjadi rekanan untuk mengembangkan megaproyek bernilai sekitar Rp27,5 triliun.

Tujuh perusahaan tersebut yakni PT Karya Agung Cipta, PT Sentra Gaya Makmur, PT Wulandari Bangun Lestari, PT Pandega Citra Niaga, PT Royal Borneo Propertindo, PT Karunia Wahana Nusa, dan PT Avica Jaya Nusantara.

Coastal Road merupakan proyek reklamasi sepanjang perairan pantai Balikpapan dari Banua Patra sampai Stalkuda yang luasnya 329 hektare. Reklamasi yang dilaksanakan tidak menempel dengan daratan yang ada, melainkan bervariasi sekitar 200 meter dari bibir pantai.

Lebarnya 400–600 meter dengan panjang 8-9 kilometer. Pembangunan terbagi atas delapan segmen. Khusus segmen 2 dikelola langsung Pemerintah Kota Balikpapan, sedangkan tujuh segmen lainnya menjadi tanggung jawab para investor. Seluruh pembangunan dijadwalkan rampung pada 2024.

Sesuai perencanaannya, Coastal Road akan dibangun selebar 50 meter kemudian ada pedestrian atau kawasan untuk pejalan kaki selebar 25 meter. Jalan ini nantinya akan menghubungkan Pelabuhan Semayang di wilayah selatan dengan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman atau Sepinggan di utara.