Polisi Periksa Pemilik Bank Century

Sumber :

VIVAnews - Seorang pendiri Bank Century sedang diperiksa Markas Besar Kepolisian RI. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pencekalan Direktorat Jenderal Imigrasi yang diajukan Menteri Keuangan.

Berdasarkan informasi yang diterima VIVAnews, Kamis 27 November 2008, dari kalangan kepolisian dan perbankan, menyebutkan pendiri dan juga pemegang saham Bank Century itu, sudah berada Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI.

Kendati demikian, juru bicara Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira menyatakan belum tahu informasi itu. "Belum ada kabar," ujar Abubakar kepada VIVAnews.

Dihubungi terpisah Wakil Kepala Humas Polri Brigjen Sulistyo Ishak juga mengatakan belum mengetahui informasi itu. "Belum ada penangkapan," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi mencekal seluruh petinggi dan pemegang saham PT Bank Century Tbk (BCIC). Pencekalan berlaku selama enam bulan terhitung mulai Jumat, 21 November 2008.

Petinggi Bank Century yang juga dicekal yakni Komisaris Utama Sulaiman Ahmad Basyir, Wakil Komisaris Utama Hesham al-Warraq, Direktur Utama Hermanus Hasan Muslim, Wakil Direktur Utama Hamidy, Direktur Pemasaran Sriyono, dan jajaran pemegang saham. Pencekalan juga berlaku bagi salah satu petinggi lainnya, Robert Tantular.

Melalui pengumuman Bank Indonesia (BI) pada Jumat 21 November 2008, Bank Century resmi diambil alih pemerintah melalui  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selanjutnya, Bank Century akan tetap beroperasi sebagai bank devisa penuh untuk melayani para nasabah.

Gubernur Bank Indonesia Boediono mengatakan, pengambil alihan oleh lembaga pemerintah ditujukan untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan bagi nasabah, serta ketahanan Bank Century.

Bank Century mulai menghadapi kesulitan likuiditas sejak lama. Karena itu, BI telah meminta pemegang saham Bank Century menambah modal sejak Juni 2007.