BI Dorong Masyarakat Bagi-bagi THR Pakai Uang Pecahan Rp75 Ribu
- Istimewa
VIVA – Bank Indonesia (BI) mendorong penggunaan Uang Pecahan Khusus (UPK) Rp75.000 sebagai alat untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) atau angpao ke sanak keluarga saat Idul Fitri atau Lebaran 2021.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menjelaskan, dorongan ini akan direalisasikan dengan menjadikan UPK 75 sebagai salah satu lembaran uang tukar di perbankan-perbankan. Dengan demikian masyarakat lebih mudah menukarnya.
"Jadi ini kesempatan masyarakat yang ktia dorong untuk THR dan angpao bisa diberikan UPK 75 karena ini bisa jadi alat berbelanja karena dia alat transaksi yang sah sebagai alat pembayaran," kata dia secara virtual, Rabu, 14 April 2021.
Baca juga: Pengusaha Tekstil Siap Bayar THR, Asal Dapat Keringanan Bayar Listrik
Marlison juga menekankan, BI saat ini tidak ingin hanya mendorong masyarakat menjadikan UPK 75 sebagai alat koleksi semata, melainkan juga mendorong supaya UPK 75 betul-betul menjadi alat tukar di tengah-tengah masyarakat.
Untuk itu, dia menekankan, kebijakan penukaran UPK 75 dilakukan perubahan dari sebelumnya setiap NIK-KTP hanya dapat digunakan untuk menukar UPK 75 Tahun RI sebanyak 1 kali dengan jumlah penukaran sebanyak 1 bilyet.
Kebijakan yang baru, setiap NIK-KTP dapat digunakan untuk melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI sebanyak 100 bilyet setiap hari baik melalui mekanisme penukaran individu maupun kolektif.
Di sisi lain, kebijakan terkait penukaran individu yang semula paling cepat dilakukan pada H+1 setelah masyarakat pesan secara online menjadi waktu penukarang H+0 apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30.
"Perluasan percepatan penukaran UPK ini agar UPK 75 tidak hanya sebagai koleksi tapi juga sebagai transaksi THR selama lebaran ini. Adapun kebijakan untuk UPK 75 sudah kami sampaikan, masyarakat bisa menukarkan 1 orang 1 KTP untuk 100 bilyet," tuturnya.
Sejak dirilis pada 2020 lalu, BI pada dasarnya telah menambah kuota harian jalur penukaran individu Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun Republik Indonesia. Kuota penukaran uang khusus dinaikkan dua kali lipat.
Dengan adanya penambahan kuota dua kali lipat itu, maka untuk di wilayah Jakarta, penukaran dari individu dibatasi menjadi 600 orang per hari dan di daerah luar Jakarta menjadi 300 individu per hari.
Pecahan uang edisi khusus hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia ke-75 dalam bentuk pecahan Rp 75 ribu ini hanya dicetak BI sebanyak 75 juta lembar. Pecahan uang ini bisa ditukar oleh masyarakat di perbankan manapun.