Viral Soal Uang Pecahan 1.0, Begini Penjelasan Perum Peruri
VIVA – Beberapa hari belakangan netizen dihebohkan dengan foto-foto penampakan uang pecahan 1.0. Namun, pihak Perum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Perum Peruri menjelaskan, uang pecahan 1.0 tersebut bukan lah mata uang Rupiah yang bisa menjadi alat pembayaran yang sah.
Meskipun mengakui bahwa mereka memang mencetak uang dengan pecahan 1.0 tersebut, namun Perum Peruri menegaskan bahwa uang tersebut merupakan house note atau spesimen.
"Peruri menerbitkan house note atau uang spesimen digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri," kata pihak Peruri dikutip dari laman Instagram @peruri.indonesia, Selasa 11 Mei 2021.
House note sendiri merupakan uang yang tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, karena tidak memiliki ciri-ciri uang Rupiah seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.
Dalam UU Mata Uang No.7 Tahun 2011 itu, disebutkan bahwa uang NKRI adalah Rupiah dengan memiliki ciri paling sedikit memuat:
- Gambar lambang negara "Garuda Pancasila"
- Frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia"
- Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya
- Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia
- Nomor seri pecahan
- Teks "Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai..."
"Sebagaimana dijelaskan ciri-ciri Rupiah di atas, House Note tidak memuat ciri-ciri yang disebutkan tersebut," ujarnya.