Pendapatan Per Kapita Orang Indonesia Rp27 Juta/Bulan pada 2045
- Dokumentasi Kemenko Ekonomi.
VIVA – Pemerintah mengungkapkan bahwa pendapatan per kapita masyarakat Indonesia per bulannya akan meningkat pada 2045. Ini karena adanya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat membacakan keterangan Presiden Joko Widodo atas pengujian UU Ciptaker di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 17 Juni 2021.
Airlangga, yang mewakili presiden, mengucapkan bahwa dengan adanya UU Ciptaker, ditargetkan pendapatan per kapita atau gaji para pekerja di Indonesia per bulannya akan mencapai Rp27 triliun pada 2045.
"Dengan produk domestik bruto sebesar US$7 triliun, dengan pendapatan per kapita sebesar Rp27 juta per bulan," kata Airlangga.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini 17 Juni 2021: Global dan Antam Meredup
Sebagai pembanding sederhana, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pendapatan per kapita per tahun pada 2020 adalah sebesar Rp56,9 juta. Maka, jika dibagi 12 bulan pendapatan per kapita per bulannya sekitar Rp4,74 juta.
Dengan catatan tersebut, akan terjadi lompatan pendapatan per kapita masyarakat pada 25 tahun ke depan. Airlangga menekankan, ini karena adanya kebijakan reformasi struktural melalui UU Ciptaker.
Melalui Omnibus Law tersebut, ditargetkannya pula bahwa penciptaan lapangan kerja akan sebanyak 2,7-3 juta per tahun. Angka ini meningkat dari data sebelum Pandemi COVID-19 yang dikatakannya sebanyak 2 juta per tahun.
"Meningkat dari sebelum pandemi sebanyak 2 juta per tahun untuk menampung 9,29 juta orang yang tidak atau belum bekerja," paparnya.
Selain itu, dia menambahkan, upah para pekerja atau buruh juga akan naik sejalan dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan produktivitas para pekerjanya.
"Saat ini produktivitas Indonesia berada pada tingkat 74,4 persen, masih berada di bawah rata-rata negara ASEAN sebesar 78,2 persen," tegas dia.
Di sisi lain, Airlangga mengatakan, akan terjadi juga peningkatan investasi sebesar 6,6-7 persen. Ini menurutnya bisa membangun dan mengembangkan usaha yang sudah ada sehingga menciptakan lapangan kerja baru.
"Akan ciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan pekerja, sehingga akan mendorong peningkatan konsumsi 5,4-5,6 persen," ungkapnya.
Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi dipastikannya juga akan berdaya saing untuk mendukung peningkatan kontribusi mereka terhadap PDB menjadi masing-masing sebesar 65 persen dan 5,5 persen.
"Karena UMKM dan koperasi merupakan unit usaha dng penyerapan tenaga kerja terbanyak yang berkualitas pada sisi penciptaan lapangan kerja," ucap Airlangga.
Maka dari itu, dia menilai, akan tercipta kondisi pertumbuhan ekonomi dan produktivitas yang tinggi karena telah terciptanya lapangan kerja yang berkualitas.
"Maka diharapkan dapat mencapai Indonesia untuk masuk dalam 5 besar ekonomi dunia di tahun 2045, dengan PDB sebesar US$7 triliun," ujarnya.