Perdagangan Aset Kripto Meroket, Mendag Minta Masyarakat Hati-hati
Jumat, 18 Juni 2021 - 18:40 WIB
Sumber :
- Antara/HO-Kemendag
Lutfi mengatakan, perdagangan aset kripto di Indonesia harus tetap berkiblat pada asas perdagangan di Indonesia. Kemendag memiliki Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk mengawasinya.
Selain itu Kemendag juga akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta para pemangku kepentingan dalam perdagangan aset kripto.
Baca Juga :
“Kita akan bekerja sama agar kita sama-sama menjadi bangsa yang bisa lebih dulu menikmati keleluasaan menguasai aset kripto,” tambahnya. (Ant)
Baca Juga :