E-Commerce Sepakat Tak Lagi Jual Ivermectin Secara Online

Ivermectin obat COVID-19.
Sumber :
  • Antara/Kementerian BUMN.

Diketahui, Ivermectin klasifikasi obat keras yang harus dengan resep dokter, artinya tidak dapat dijual bebas kepada konsumen tanpa resep dokter. 

Sebelumnya penjualan obat Ivermectin melalui pasar online/marketplace melonjak di atas 1.000 persen. Obat yang tadinya hanya sekitar Rp30.000/papan sekarang berada pada kisaran antara Rp350.000-Rp500.000.