Bahtsul Masail 'Halalkan' Perdagangkan Aset Kripto

Ilustrasi aset kripto atau cryptocurrency assets.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Startup pertukaran bitcoin and crypto, Indodax, bersepakat dengan hasil rekomendasi Bahtsul Masail, suatu forum kajian Islam yang diselenggarakan oleh Islamic Lawfirm dan Wahid Foundation, mengenai bolehnya Bitcoin secara hukum Islam.

Indodax menyebutkan bahwa dalan forum itu terdapat rekomendasi yang menyatakan bahwa aset kripto diperbolehkan secara hukum Islam setelah Kiai dan Ulama dari Bahtsul Masail serta para pemangku kepentingan berdiskusi dan melakukan jajak pendapat.

CEO Indodax Oscar Darmawan menilai, jajak pendapat tersebut menjadi ruang penting dimana para pemangku kepentingan telah menjelaskan secara rinci kepada para pemuka agama Islam tentang seluruh hal yang berkaitan dengan aset kripto

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bahtsul Masail yang telah mendengarkan pemaparan dari kami mengenai aset kripto dan teknologi blockchain," tutur dia dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 13 September 2021.

Dia pun berharap agar rekomendasi dari Bahtsul Masail yang memperbolehkan perdagangan aset kripto secara hukum Islam dapat menjadi masukan kepada para pengambil kebijakan di Indonesia.

Oscar menekankan, selama ini, memang aset kripto masih belum memiliki ketentuan hukum yang jelas dari sisi halal atau haram. Jadi, rekomendasi tersebut tentunya diharapkan dapat menjadi pertimbangan para ulama dan pemangku Agama Islam di Indonesia untuk menetapkan hukumnya.

"Kami juga sudah memberlakukan syarat dan ketentuan agar member tidak menyalahgunakan dan melakukan tindak pidana dan pelanggaran hukum," tegas dia.

Aset kripto menurutnya juga telah memiliki landasan hukum, yaitu peraturan dan diawasi oleh Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).  

Dilansir NU, pendiri Islamic Law Firm (ILF) dan Direktur Wahid Foundation, Yenny Wahid yang menginisiasi kegiatan Bahtsul Masail membahas halal dan haram transaksi kripto, mengatakan gagasan Bahtsul Masail ini sejurus dengan pertanyaan banyak pihak terkait transaksi yang saat ini mulai digandrungi itu. 

Yenny mengatakan bahwa uang kripto dinilai halal oleh sebagian pihak karena mereka yang mengatakan halal berargumen sistem mata uang kripto sebagai alat tukar justru lebih terbebas dari riba dibanding dengan uang fiat dan bank konvensional.