Adaptasi KAI Menerjang Pandemi
- KAI
Aset KAI lainnya yang dapat dikerjasamakan pemanfaatannya berupa museum, bangunan bersejarah, wifi (advertising slot), kegiatan shooting/pemotretan, event/activation, serta naming rights stasiun untuk memberikan kesempatan kepada mitra yang ingin membranding stasiun yang KAI kelola dengan brand atau produknya.
Protokol Kesehatan Ketat
Dalam protokol kesehatan, KAI terus melakukan pembaruan peraturan agar tetap fleksibel. Pelonggaran dilakukan seiring penurunan level Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa daerah.
Salah satu pelanggan setia KAI, Arie (30) mengatakan, cukup puas dengan pelayanan KAI saat pandemi COVID-19. Untuk berangkat ke kantor dari Bekasi ke Jakarta, Arie kerap menggunakan KAI Commuter Line.
Arie juga mengaku terkesan dengan protokol kesehatan yang diterapkan PT KAI.
"Yang paling berkesan ya pembatasan penumpang masuk ke stasiun sama cek suhu tubuh. Pelayanan KAI Commuter selama masa pandemi so far so good," kata Arie kepada VIVA.
KAI mengintegrasikan sistem boarding ticketing dengan aplikasi Peduli Lindungi
- Humas KAI
Menurut Arie, untuk pembatasan penumpang dan kebijakan tidak boleh bicara atau makan dan minum saat dalam perjalanan itu merupakan terobosan yang bagus.
"Untuk pembatasan penumpang, itu bagus. Di samping mengurangi jumlah kerumunan, juga memperbesar kesempatan untuk duduk di KRL. Kemudian juga ada juga pembatasan jarak dan aturan tidak boleh makan minum dan bicara di kereta. Itu plusnya," katanya.
Perlu diketahui, dalam aturan terkini, KAI telah menghapus syarat Surat Tanda Register Pekerja (STRP). Namun tetap ada protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan sesuai Surat Edaran Kemenhub No 69 tahun 2021.
Berdasarkan keterangan resmi dan video yang diperoleh VIVA, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, protokol kesehatan tetap dilaksanakan seperti sebelumnya namun dengan meniadakan kewajiban STRP.
Untuk KA Lokal, mulai 14 September pelanggan tetap diharuskan untuk sudah divaksin minimal dosis pertama. Untuk dokumen STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA Lokal.
KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI. Integrasi ini terwujud melalui kerjasama antara KAI dan Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.