Pekerja Harus Tahu, Penetapan Upah Minimum 2022 Tergantung 5 Hal Ini

ilustrasi gaji yang diterima
Sumber :
  • vstory

VIVA – Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan tentang batas atas dan batas bawah upah minimum. Batas itu nantinya akan jadi patokan Pemerintah Daerah menetapkan Upah Minimum Provinsi untuk 2022.

Indah menjelaskan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dialamatkan untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah. Penetapan upah minimum dimaknai untuk menyokong pertumbuhan di daerah dengan kisaran upahnya yang masih di bawah rata-rata nilai kebutuhan konsumsi.

Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan Nasional, Joko Santosa menjelaskan bahwa PP Nomor 36 Tahun 2021 dimaksudkan untuk membuat keadilan di seluruh wilayah Tanah Air. Dia juga menerangkan bahwa PP yang sudah diterbitkan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terdiri atas perubahan dalam pengaturan penetapan upah minimum.

Lantas, Apa yang Dimaksud dengan Batas Atas dan Batas Bawah Upah Minimum?

1. Batas Atas dan Batas Bawah Upah Minimum

Batas atas upah minimum adalah rujukan nilai minimum tertinggi yang bisa ditetapkan dan dihitung memakai formula rata-rata konsumsi per kapita kemudian dikali rata-rata banyaknya asisten rumah tangga (ART) dibagi dengan rata-rata banyaknya ART yang bekerja pada setiap rumah tangga. Selain batas atas, juga terdapat batas bawah upah minimum yang dipakai sebagai rujukan upah minimum terendah yang bisa ditetapkan.

Untuk menghitung batas bawah upah minimum memakai rumus besaran batas atas upah minimum yang dikali dengan 50 persen. Hasil dari perhitungan batas bawah dan batas atas upah minimum tersebut kemudian dihitung kembali dengan memakai formula guna memperoleh nilai penyesuaian upah minimum.

2. Formula perhitungan upah minimum

Formula perhitungan upah minimum yang awalnya diatur dalam PP No. 78 Tahun 2015 dihapus dan diganti dengan formula baru. Upah minimum ditentukan menurut kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang terdiri dari 3 variabel.

Variabel tersebut terdiri atas paritas (keseimbangan) daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan dalam rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum di wilayah yang bersangkutan.