PPKM Level 3 Berlaku Akhir 2021, Pegiat Wisata Tolak Penutupan
- VIVAnews/Yandi Destalatama
VIVA – Pemerintah berencana menutup lokasi wisata saat libur natal dan tahun baru (nataru) yang tidak bisa ditertibkan. Hal ini dilakukan untuk mempersempit terjadinya kerumunan saat pesta malam pergantian tahun.
Rencana pemerintah pusat yang dikatakan oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy itu mendapatkan penolakan dari pelaku pariwisata wilayah Anyer hingga Pokdarwis Sumur, yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
"Kami sebagai penggiat wisata merasa keberatan pasti nya kalau tempat wisata di tutup dengan wacana (PPKM) level 3, barusan mulai napas sudah digencet lagi," kata Ketua Paguyuban Wisata Pantai Anyer-Carita, Muhammad Fadil, saat dikonfirmasi, Selasa 23 November 2021.
Baca juga: Telan Biaya Rp1,27 Triliun, Jokowi Resmikan Bendungan Karalloe
Pihaknya berharap tidak ada penutupan objek wisata Anyer-Cinangka saat malam tahun baru, melainkan penerapan prokes ketat yang dilakukan bersama pengelola wisata dan Satgas COVID-19. Sehingga perekonomian masyarakat bisa terus bergerak dan penularan corona mampu ditekan.
"Kami akan memohon kepada pihak pemeritah terkait agar tidak di tutup intinya, kalau hanya di batasi mungkin hal yang wajar. Berharap di buka dengan prokes yang ketat," terangnya.
Begitupun yang dikatakan oleh Hudan Zul, Ketua Pokdarwis Ujung Kulon. Dia memberikan solusi agar satgas COVID-19 bersama penggiat wisata bersama-sama menerapkan prokes ketat bagi wisatawan yang berkunjung ke TNUK.
Lantaran banyak masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari wisatawan yang datang berkunjung, baik ke Pantai Daplangu, Pulau Oar hingga Handeleum.
"Masyarakat pelaku pariwisata akan sangat mengharap kunjungan wisatawan pada saat itu. Jika ditutup, pelaku pariwisata pasti bakal gigit jari, tidak ada pemasukan dan pemerintah harus mencari solusinya," kata Ketua Pokdarwis Ujung Kulon, Hudan Zul, melalui pesan elektroniknya.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mendukung kebijakan pemerintah yang melarang adanya pesta besar-besaran hingga menyalakan kembang api di areal hotel, guna menghindari kerumunan. Hotel di bawah naungan PHRI hanya akan mengisi kamar huniannya, maksimal 50 persen.
"Untuk jangka panjang, guna kebaikan bangsa dan negara, putusan ini sangat arif. Kita level 3, hotel dan resto buka dengan terisi 50 persen dari tanggal 24 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2022," kata Ketua PHRI Banten, Ahmad Sari Alam, melalui pesan elektroniknya.