Strategi Kemenperin Bangun Ekosistem Industri Halal Nasional
- VIVA/Mohammad Yudha Prasetya
VIVA – Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam upaya-upaya mengembangkan industri halal nasional di Tanah Air.
Sebagai pendukung pembangunan ekosistem industri halal, Agus menegaskan bahwa Kementerian Perindustrian juga telah mengambil beberapa inisiatif berkaitan dengan hal tersebut.
"Antara lain yakni penyusunan regulasi tentang industri halal, percepatan proses sertifikasi halal bagi industri khususnya industri kecil dan menengah," kata Agus dalam telekonferensi, Jumat, 17 Desember 2021.
Selain itu, lanjut Agus, Kemenperin juga melakukan pendirian lembaga pemeriksa halal, dan penguatan kapasitas personel melalui fasilitasi pelatihan auditor halal.
Di sisi lain, dengan pengalaman Kemenperin sebagai leading sector dalam penerapan SNI industri. Diharapkan hal itu juga dapat turut berperan dalam sistem jaminan halal di Indonesia pada masa mendatang.
Dalam skala yang lebih besar, Kementerian Perindustrian juga masih berupaya untuk terus memacu pembentukan kawasan-kawasan industri halal baru. Misalnya melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 17 tahun 2020, tentang tata cara memperoleh surat keterangan dalam rangka pembentukan kawasan industri halal.
Selain itu, Kemenperin juga telah menerbitkan Surat Keterangan Kawasan Industri Halal, yang misalnya telah diterbitkan untuk Halal Modern Valley yang dikelola oleh PT Modern Industrial Estate di Serang (Banten). Kemudian ada juga penerbitan SK tersebut bagi Halal Industrial Park Sidoarjo, yang dikelola oleh PT Makmur Berkah Amanda Sidoarjo.
"Lalu ada juga untuk Bintan Inti Halal Hub yang dikelola oleh PT Bintan Inti Industrial Estate di Kepulauan Riau, dan masih ada tujuh perusahaan yang sedang kami urus berkaitan dengan izin penerbitan Kawasan Industri Halal tersebut," ujarnya.