Erick Thohir Ingin Zakat di BUMN Disalurkan ke Baznas untuk Hal Ini
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan pengelolaan zakat perusahaan BUMN bisa disalurkan melalui lembaga resmi pemerintah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Zakat tersebut bisa dikonsolidasikan untuk program pembangunan umat, baik untuk pendidikan maupun ekonomi.
Erick juga menginginkan, zakat dari BUMN bisa dihimpun melalui payroll system. Sehingga manfaatnya akan lebih dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Saya ingin juga mengonsolidasikan zakat ini sebagai sebuah mesin besar untuk mempersiapkan generasi muda kita agar bisa mempersiapkan diri untuk mengambil pendidikan yang lebih tinggi tentu ke depannya ini bisa menjadi tulang punggung keberlanjutan masa depan Indonesia,” kata Erick dikutip dari keterangannya, Kamis, 20 Januari 2022.
Menurut Erick, Zakat yang disalurkan BAZNAS akan digunakan untuk pembangunan generasi umat Islam yang hari ini masih menjadi tantangan terbesar. Sehingga diharapkan BUMN bisa membantu untuk memecahkan tantangan tersebut.
"Cara ini akan lebih efektif karena dapat mengurangi biaya operasional dan BUMN dapat lebih fokus pada bisnis pengelolaan BUMN," papar Erick.
Semangat menghimpun zakat ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2014 tentang tugas BAZNAS sebagai pengelola dana zakat, infak, dan shadaqah (ZIS), serta dana sosial keagamaan lainnya (DSKL).
“Kami berharap dengan konsolidasi ini, penyaluran zakat benar-benar sampai kepada yang membutuhkan. Sehingga pemerataan ekonomi bisa tercapai,” tegas Erick.
Erick juga menyatakan, Indonesia dengan populasi Muslim terbesar di dunia memiliki peranan penting untuk menyejahterakan warga miskin dan berkontribusi pada pembangunan. Kementerian BUMN akan terus bersinergi dan berkolaborasi demi mencapai tujuan bersama.
"Kita konsolidasikan bersama, landasan hukumnya ada, strateginya besarnya ada. BUMN dan BAZNAS dapat mengonsolidasikan zakat untuk kepentingan generasi umat Islam," tutup Erick.