Intip Aturan Lengkap Cara Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber :

VIVA – Aturan baru soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan kini menuai kontroversi di masyarakat. Penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dibayarkan saat sudah berusia 56 tahun.

Adapun hal tersebut tertuang pada, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam peraturan baru tersebut menjelaskan, bahwa manfaat JHT dibayarkan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya pada tiga kondisi yaitu, mencapai usia pensiun, mengalami cacat total, dan meninggal dunia.

Baca juga: Dirut Krakatau Steel Silmy Karim Diusir dari Rapat DPR

Melalui keterangan yang dilansir VIVA dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan pada, Senin 14 Februari 2022, berikut cara mengklaim manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk kriteria pengajuan klaim sebagai berikut:

  1. Peserta dapat menerima klaim secara penuh saat usia mencapai 56 tahun
  2. Peserta dapat mengklaim saat mengalami cacat total tetap
  3. Peserta meninggal dunia
  4. Peserta berhenti bekerja atau terkena Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK)
  5. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen)
  6. Peserta meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya berlaku untuk WNI maupun WNA

Cara pengajuan klaim JHT melalui online:

  1. Masuk ke laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu
  6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formula

Kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan.

Photo :

Cara klaim JHT langsung di kantor cabang:

  1. Aktifkan fitur GPS dan pastikan kamu sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang
  2. Scan QR Code di kantor cabang
  3. Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia
  4. Unggah dokumen persyaratan klaim
  5. Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
  6. Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara
  7. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima
  8. Proses selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey
  9. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu ya

Adapun untuk persyaratan pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan diantaranya:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Keluarga
  • E-KTP
  • Referensi kerja
  • Buku tabungan
  • NPWP (saldo lebih dari Rp50 juta)