Perketat Syarat Penumpang, KAI Daop II: Tak Lengkap Akan Ditolak

PT KAI Daop II Bandung.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman (Bandung)

VIVA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) wilayah Bandung memperketat bagi penumpang yang belum dibooster vaksin COVID-19 dengan mewajibkan untuk swab antigen atau PCR menjelang berangkat untuk musim angkutan mudik Idul Fitri 1443 Hijriah.

Manager Humas Daop II Bandung, Kuswardojo menjelaskan, bagi penumpang yang sudah dibooster dibebaskan dari syarat wajib swab antigen maupun PCR. Aturan ini berdasarkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” ujar Kuswardoyo di Bandung, Selasa 5 April 2022.

Stasiun KAI Daop II Bandung.

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman (Bandung)

Kuswardoyo menekankan, penumpang untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan terutama dalam penggunaan masker.

“KAI memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19 pada moda transportasi kereta api di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk mudik lebaran 1443 H,” katanya.

Berikut persyaratan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh maupun lokal :

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
e)  Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau  RT-PCR
c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.