Pemerintah Pastikan pada 2023 ASN Mendapat THR dan Gaji ke-13
- Jo Kenaru/ Manggarai-NTT.
VIVA Bisnis – Pemerintah memastikan, para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2023 akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Hal itu dipastikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.
"Belanja K/L (kementerian lembaga) menurut sumber dana 2023, kebutuhan minimum pelayanan pemerintahan. Termasuk kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13," tulis Laporan RAPBN 2023 dikutip VIVA Bisnis, Senin 22 Agustus 2022.
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022. Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen.
Baca juga: Pemerintah Targetkan Penerimaan Pajak 2023 Tumbuh 6,7 Persen
Untuk komponen tersebut diantaranya, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Kemudian 50 persen tunjangan kinerja, yang akan disesuaikan dengan jabatan yang diemban.
Sedangkan teknis pemberian gaji ke-13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN. Serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.
Sementara itu, belanja pemerintah pusat (BPP) dalam RAPBN tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp 2.230.025,1 miliar. Dalam hal ini terdiri dari belanja K/L sebesar Rp 993.168,7 miliar dan belanja non-K/L sebesar Rp 1.236.856,4 miliar.
"Belanja non-K/L dialokasikan cukup besar untuk mengantisipasi ketidakpastian kondisi global yang terjadi," jelasnya.