Dian Ediana Rae Resmi Jadi ADK LPS Ex-Officio OJK, Ini yang Disoroti
- Dokumentasi OJK.
VIVA Bisnis – Presiden Joko Widodo telah menetapkan Dian Ediana Rae sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Ex-Officio Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun keputusan itu dibacakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam acara penyerahan SK Presiden RI mengenai pengangkatan Dian Ediana Rae selaku ADK LPS Ex-Officio OJK hari ini.
"Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Presiden Republik Indonesia Nomor 37/M Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan tertanggal 7 September 2022," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu 21 September 2022.
Ani begitu sapaan akrabnya mengatakan, peran ADK Ex-Officio OJK di LPS merupakan hal yang penting. Karena untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara LPS dengan OJK.
"Sekaligus berperan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan," ujarnya.
Sementara itu, Dian Ediana Rae menegaskan komitmennya untuk semakin memperkuat koordinasi OJK dan LPS dalam bentuk pertukaran informasi dan data yang mutakhir
“Kualitas pertukaran informasi akan semakin ditingkatkan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya sistem perbankan di masa yang penuh tantangan pada saat ini," ucapnya.