Lampaui Target, PNBP Sektor Pertambangan 2022 Tembus Rp 173 Triliun

Ilustrasi industri pertambangan.
Sumber :
  • NY Daily

VIVA Bisnis – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM mencatat, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertambangan pada 2022 mencapai sebesar Rp 173,5 triliun per 16 Desember 2022.

Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba, Yose Rizal mengatakan, capaian itu sudah melampaui target atau mencapai 170 persen dari target PNBP 2022 yang ditargetkan Rp 101,8 triliun. Capaian itu juga jauh meningkat dibandingkan tahun 2021.

“Jika tahun 2021 sebesar Rp 75,48 triliun, maka pada tahun 2022 terjadi kenaikan Rp 173,5 triliun atau 170 persen dari target,” kata Yose dalam keterangannya, Kamis 29 Desember 2022.

Ilustrasi - Tambang batu bara

Photo :
  • ANTARA FOTO

Yose merinci, capaian tersebut diantaranya diperoleh melalui iuran tetap sebesar Rp 900,1 miliar, royalti sebesar Rp 100,3 triliun, Penjualan Hasil Tambang (PHT) sebesar Rp 67,7 triliun, dan lain-lain sebesar Rp 4,5 triliun.

Menurutnya, besarnya capaian PNBP tersebut dipengaruhi oleh harga komoditas tambang yang sedang cemerlang. Sebab untuk batubara misalnya, harga tertinggi tahun ini tembus US$330,97 per ton dari Harga Batubara Acuan (HBA) bulan Oktober.

“Peningkatan PNBP ini sangat tergantung pada sejumlah parameter, yaitu harga komoditas, volume produksi, persentase royalti, dan ketaatan wajib bayar. Saat ini harga komoditas sedang baik,” ujarnya.

Yose menjelaskan, melambungnya harga batu bara tersebut didorong oleh meningkatnya permintaan terutama negara India, China dan beberapa negara Eropa. Itu karena krisis listrik yang menimpa India akibat gelombang hawa panas, yang mana menyebabkan pemerintah India meningkatkan jumlah impor batu bara lantaran ketatnya suplai domestik.

Sedangkan China kata dia, menambah pasokan batu bara untuk musim dingin serta memberlakukan kebijakan penghapusan pajak impor batubara. Karena Uni Eropa mengeluarkan kebijakan larangan impor batu bara dari Rusia efektif pada Agustus lalu.

“Selain batubara, sebagian besar produk pertambangan lain juga terus mengalami kenaikan harga, seperti konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite),” ujarnya.

Saat ini kata Yose, pemerintah tengah melakukan berbagai upaya digitalisasi untuk memastikan optimalisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan, salah satunya e-PNBP.

“Lewat mekanisme digital, para wajib bayar akan lebih taat dan meminimalisir peluang transaksi ilegal. Sehingga PNBP di sektor pertambangan dapat lebih optimal. Ditjen Minerba mengintegrasikan antara e-PNBP dengan aplikasi pengawasan, yaitu Minerba Online Monitoring System dan e-RKAB,” ujarnya.