Stafsus Menkeu Klarifikasi Soal Lonjakan Kekayaannya

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.
Sumber :
  • istimewa

VIVA Bisnis – Staf Khusus (stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan, sumber penghasilan dan harta yang dimilikinya legal dan halal. Menurutnya, kenaikan harta kekayaannya apa adanya, dan dia juga rutin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahun (SPT) wajib pajak. 

Yustinus menuturkan, sejak tahun 2011 dia bukan merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setelah itu, dia bekerja di sektor swasta hingga membuka kantor. 

"April 2020 saya menjadi Stafsus Menkeu, maka kembali melapor LHKPN yang harus saya isi dengan jujur sesuai fakta," ujar Yustinus lewat Twitternya dikutip Sabtu, 25 Februari 2023. 

Yustinus menjelaskan, alasan mengapa harta pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dirinya melonjak. Menurut dia, basis LHKPN merupakan harta yang bukan hanya berasal dari income.

Gedung Kementerian Keuangan.

Photo :
  • Arrijal Rachman/VIVAnews.com

"Harta itu kumulatif dan nilai terkini. Jadi kalau kita punya tanah tahun 2010 harga Rp 100 juta, bisa jadi di 2020 nilainya Rp 1 miliar. Emas juga demikian, termasuk saham," ujarnya. 

Oleh sebab itu, dia menjelaskan, kenaikan harta miliknya merupakan apa adanya. Sebab harta itu adalah akumulasi penghasilan selama 10 tahun. 

"Akumulasi penghasilan selama 10 tahun dan revaluasi tanah/bangunan sesuai nilai pasar. Seluruh penghasilan saya sah dan halal, saya laporkan di SPT dan saya bayar seluruh pajaknya. Saya ikut seluruh program pemerintah yang ada," ujarnya. 

Adapun penjelasan Yustinus itu menjawab pertanyaan dari seorang warganet yang mempertanyakan dari mana harta yang dia miliki. 

"Mas @prastow, taruhlah dalam 10 tahun, gaji mas 100 juta per bulan, maka harta kekayaan yg terkumpul di angka Rp 12 milyar. Nah di LHKPN Rp 19 milyar. Luar biasa. Apa ada sampingan Mas?," tulis @Hasbil_Lbs.