Ketua OJK Ungkap Dukungan Lembaga Keuangan untuk Pensiun Dini PLTU Batu Bara

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA Bisnis – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, negara-negara di ASEAN telah menyepakati ASEAN Taxonomy fase II. Salah satu kesepakatannya, yakni pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara. 

Mahendra menuturkan, OJK yang merupakan sebagai perwakilan utama Indonesia pada ASEAN board of Asean Taxonomy. Dalam hal ini OJK aktif menyampaikan pendapat pentingnya untuk mendukung transisi energi secara bertahap termasuk pensiun dini PLTU batu bara.

"Dilihat sini, taxonomy ASEAN mengaku upaya untuk menghentikan secara dini PLTU batu bara," kata Mahendra di Nusa Dua, Bali, Kamis, 30 Maret 2023. 

PLTU Tanjung Jati, Jepara (ilustrasi)

Photo :
  • Bayu Nugraha/VIVA.co.id

Mahendra mengatakan, OJK bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengkoordininasikan seluruh kementerian terkait untuk memberikan umpan balik.

"Dari hasil pengembangan saya telah menerima berbagai kesediaan dan juga keinginan lembaga-lembaga keuangan nasional dan internasional untuk mendukung program facing out dan juga program pensiun dini bahan bakar fosil," jelasnya.

Menurutnya, hal itu sejalan dengan rencana Indonesia untuk mengaktivasi bursa perdagangan karbon di semester II. "Semua persiapan regulasi, teknis, dan pasar sudah dalam perkembangan yang baik untuk mewujudkan atau mengaktivasi pasar atau bursa di semester II ini," jelasnya.

Mahendra melanjutkan, beberapa perusahaan di bidang keuangan baik nasional maupun internasional tertarik untuk berpartisipasi dalam proyek pembiayaan berkelanjutan.

"Dalam ketertarikan itu, perhatian terhadap pensiun dini PLTU batu bara menjadi salah satu minat utama. Mereka sekarang sangat jelas dengan aturan dan kerangka kerja yang ada di kawasan, jadi mereka sangat ingin berinvestasi," imbuhnya. 

Kendati demikian, Mahendra belum bisa memberikan berapa total komitmen yang telah disepakati.