DJP Percepat Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak Jadi 15 Hari dari Semula 12 Bulan

Sejumlah wajib pajak antre untuk melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Februari 2019. (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA Bisnis – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai 9 Mei 2023 telah mempermudah pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak. Sebab, kini Wajib Pajak (WP) dapat menerima kelebihan pengembalian dari semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja.

Adapun kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi (OP) yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai Pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100 juta.

“Perdirjen tersebut terbit untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan percepatan layanan restitusi yang lebih sederhana, mudah, dan cepat. Proses restitusi yang lebih cepat akan sangat membantu arus kas Wajib Pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan Rabu, 10 Mei 2023.

Menghitung uang kertas rupiah pecahan 100 ribu (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar


Untuk aturan lebih lengkap, tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Dwi juga menegaskan bahwa proses restitusi tersebut, dilakukan secara less intervention dan less face to face antara petugas pajak dan WP. Hal itu untuk lebih menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.

Dalam hal terdapat WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan, dan jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, WP dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100 persen.

“Namun demikian, berdasarkan Perdirjen ini sanksi administratif tersebut direlaksasi menjadi hanya sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP di mana sanksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15% untuk paling lama 24 bulan,” tegas Dwi.

Dwi Kembali menambahkan apabila dibandingkan, sanksi tersebut jauh lebih rendah daripada sanksi kenaikan 100 persen.