INFOGRAFIK: Pro Kontra Dibukanya Keran Ekspor Pasir Laut

Pro Kontra Dibukanya Keran Ekspor Pasir Laut
Sumber :
  • VIVA

VIVA Bisnis – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Salah satu pasal tersebut adalah Pemerintah Indonesia mengizinkan kembali ekspor pasir laut.

Atas pernyataan Jokowi itu, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai aturan baru terkait pengelolaan hasil sedimentasi di laut itu merupakan upaya komersialisasi laut.

Dibukanya keran ekspor pasir laut ini pun menuai pro dan kontra. Dulu dilarang sekarang dibuka, berikut infografik pro kontra dibukanya keran ekspor pasir laut.