Misteri Identitas Nasabah Bunuh Diri Gegara Penagihan, AFPI Curiga Ada Pinjol Catut Nama AdaKami

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Sumber :
  • M Yudha Prastya/VIVA.co.id

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berkoordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), guna menginvestigasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia selaku penyelenggara platform pinjaman online (pinjol) AdaKami.

Sejumlah pelanggaran yang dituduhkan kepada AdaKami itu antara lain yakni kasus dugaan ada nasabah bunuh diri akibat teror penagihan utang. Serta dugaan soal tingginya bunga atau biaya pinjaman tak wajar yang diberlakukan oleh AdaKami kepada para nasabahnya.

Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko mengatakan, sebagai pihak asosiasi yang menaungi AdaKami, AFPI akan mengecek apakah benar ada pelanggaran yang dilakukan oleh AdaKami selaku anggota asosiasinya tersebut.

Teror pinjol AdaKami

Photo :
  • VIVA

"Misalnya dengan tidak menjalankan proses bisnis sesuai code of conduct, atau ada pihak lain yang mengatasnamakan anggota AFPI," kata Sunu dalam keterangannya, Kamis, 21 September 2023.

Pada kasus ini, Sunu memastikan bahwa AFPI mengecek apakah benar pihak AdaKami melakukan kesalahan. Atau, ada pinjol ilegal lain yang sengaja mencari masalah dengan mencatut nama AdaKami sebagai platform berizin OJK sekaligus anggota AFPI.

Wakil Ketua Umum AFPI, Sunu Widyatmoko

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

Untuk itu, Sunu pun meminta tolong kepada semua pihak termasuk media, untuk memberikan bukti detail dan identitas nasabah-korban bunuh diri tersebut baik kepada pihak AdaKami maupun pihak AFPI.

"Terutama terkait nama dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) debitur tersebut, supaya investigasi bisa diselesaikan secara faktual," ujar Sunu.

AdaKami.

Photo :
  • Tangkapan layar.

Dia menambahkan, AFPI berkomitmen untuk selalu melakukan pengawasan terhadap semua anggotanya, yang merupakan platform fintech P2P lending berizin OJK. Yakni supaya mereka bisa tetap mematuhi regulasi dan code of conduct yang berlaku.

"Kami berharap permasalahan ini dapat dituntaskan dan menentukan pihak yang bersalah, sehingga tidak hanya didasarkan pada asumsi seperti yang terjadi saat ini," ujarnya.