Restui Turis Dipajaki di Bali, Kemenkeu Wanti-wanti Ini

Ilustrasi turis di Bali.
Sumber :
  • dok.ist

Jakarta – Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) bisa menerapkan pajak untuk turis, apabila ada regulasi yang mengatur mengenai hal tersebut.

Hal tersebut terkait dengan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, yang rencananya bakal mengenakan pajak wisata untuk turis mulai Februari 2024 mendatang.

"Pajak itu harus ada regulasinya. Kalau dalam undang-undang (daerah)-nya tidak menyebutkan ada pungutan yang bisa diambil, itu tidak boleh dilakukan, ilegal," kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, Sandy Firdaus dalam Media Briefing Transfer ke Daerah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.

Turis asing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Photo :
  • VIVA/Maha Liarosh (Bali)

Sandy menjelaskan, hal itu didasarkan pada beleid Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Di mana, Pemprov Bali menetapkan pajak sebesar Rp 150 ribu untuk tiap satu kali kunjungan ke Bali, yang dibayarkan secara elektronik (e-payment) sebelum atau saat memasuki pintu kedatangan Bali. "Kalau di Bali memang ada undang-undangnya, jadi dimungkinkan untuk menarik pajak turis," ujarnya.

Mengenai dampak pengenaan pajak wisata terhadap jumlah kunjungan turis, Sandy mengakui bahwa hal itu masih perlu pemantauan dalam beberapa tahun ke depan.

Namun sampai sejauh ini, lanjut Sandy, pihaknya tidak melihat adanya dampak negatif langsung, yang muncul sebagai akibat dari rencana pengenaan pajak wisata tersebut. Apalagi bila menimbang asumsi turis yang berkunjung ke Bali sudah mempersiapkan dana untuk wisata, seharusnya tidak ada dampak yang signifikan dari kebijakan tersebut.

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

"Tapi, nanti kita lihat setahun atau dua tahun ke depan setelah pemberlakuan ini akan seperti apa dampaknya," ujarnya.

Sebagai informasi, wacana mengenai pajak turis sebelumnya sempat disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pada April 2023 lalu.

Luhut menyebut Bali harus kembali pada peta jalan transformasi pariwisata, dari mass tourism ke pariwisata berkualitas (quality tourism). Dengan pengenaan pajak, diharapkan dapat berguna untuk membiayai pengembangan destinasi dan promosi wisata, seperti yang sudah diterapkan di beberapa negara yang juga mempunyai banyak industri pariwisata.