Skor Kredit SLIK Bisa Jadi Penentu Pinjaman ke Lembaga Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya
Sumber :
  • VIVA | Denden Ahdani

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu sempat mengingatkan supaya masyarakat bisa menjaga skor kredit atau kolektibilitas kredit (Kol) karena sangat penting dalam masalah kesehatan keuangan. 

Sebab, kolektibilitas kredit ini adalah penentu bagi seseorang untuk bisa memperoleh pinjaman, baik dari bank maupun lembaga keuangan di Indonesia. Sebagai contoh, saat melakukan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). 

Melansir dari akun Instragram resmi OJK @ojkindonesia pada Kamis, 14 Februari 2024, Kol atau kolektabilitas kredit merupakan tingkatan skor kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dianggap berdasarkan kemampuan membayar debitur atau bisa dikatakan bertepatan dengan pembayaran pokok dan bunga oleh debitur. 

SLIK OJK

Photo :
  • Istimewa

Selain itu, OJK juga menjelaskan bahwa ada lima tingkatan kolektibilitas kredit untuk pengajuan pinjaman, yaitu mulai dari Kol 1 sampai dengan Kol 5. Status kolektibilitas ini dapat dipakai untuk mengevaluasi risiko pemberian kredit kepada seseorang. 

“Semakin rendah status kolektibilitas [Kol 5], maka bank atau lembaga keuangan akan melihat risiko yang lebih tinggi dalam melunasi pinjaman yang telah diberikan. Begitu juga sebaliknya,” kata OJK dalam unggahannya.

Lebih lanjut, OJK mengatakan bahwa semakin tinggi status kolektibilitas kredit atau Kol 1, maka kemampuan seseorang untuk melunasi pinjaman dinilai lebih baik sehingga pengajuan pinjaman cenderung lebih mudah untuk diterima. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya

Photo :
  • VIVA | Denden Ahdani

Nah, berikut 5 kolektibilitas kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. 

1.    Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.

2.  Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.

3.    Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.

4.    Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.

5.  Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.