Ini 4 Jenis dan Deretan Tips Membeli Polis Asuransi Aman dari OJK

Ilustrasi asuransi.
Sumber :
  • www.google.com

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat akan pentingnya memiliki polis asuransi karena asuransi berfungsi sebagai perlindungan saat terjadi bencana, kali ini kaitan dengan Polis Ansuransi.

Bencana dan musibah dapat terjadi tanpa diduga kapan saja. Indonesia terletak di kawasan Ring of Fire, sehingga rawan terhadap bencana yang tidak terduga.

Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pada tahun 2023 tercatat ada 2.942 bencana alam di Indonesia. Bencana alam tersebut meliputi letusan gunung berapi, puting beliung, gempa bumi, tanah longsor, banjir, dan kekeringan.

Ilustrasi asuransi di Indonesia

Photo :
  • Asuransi Roojai

“Oleh karena itu, dibutuhkan pelindungan saat bencana tersebut datang, salah satunya dengan asuransi,” ulas OJK dikutip dari akun Instagram @ojkindonesia.

Lantas, apa saja jenis asuransi yang bisa menjadi pelindung saat bencana datang? Yuk, simak ulasannya berikut ini!

1. Asuransi Properti

Asuransi ini dapat melindungi dari kerugian finansial kerusakan properti akibat kebakaran, banjir, bencana alam lainnya yang tercantum di dalam polis asuransi.

2. Asuransi Kendaraan

Asuransi kendaraan bisa melindungi dari kerugian akibat kerusakan kendaraan dan menjamin risiko kehilang kendaraan.

Asuransi jenis ini memberikan pertanggungan biaya medis. Di mana, hal tersebut meliputi biaya rawat inap, rawat jalan, serta biaya pengobatan sesuai pertanggungan dalam polis.

Asuransi jiwa memberikan pelindungan finansial bagi keluarga dan orang yang dicintai jika tertanggung meninggal dunia.

Tips Asuransi

Ilustrasi asuransi.

Photo :
  • Istimewa

Nah, setelah mengetahui jenis asuransi yang bisa menjadi pelindung saat bencana datang, OJK juga membeberkan sejumlah tips membeli produk asuransi.

  1. Pahami polis asuransi dan risiko yang ditanggung.
  2. Pilih produk asuransi sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar premi.
  3. Pastikan telah mengisi data di SPPA (Surat Permintaan/Permohonan Pertanggungan Asuransi) atau SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa) dengan lengkap, jujur, jelas, dan tidak menandatanganinya dalam kondisi kosong atau tidak lengkap.
  4. Pahami cara mengajukan klaim dengan menanyakan secara rinci mengenai manfaat yang diberikan, kondisi yang dipersyaratkan, dan pengecualian jaminannya.
  5. Pastikan perusahaan asuransi berizin dari OJK.