DJP Ungkap Sudah 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sebanyak 12.697.754 atau 12,7 juta wajib pajak (WP) sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 per 31 Maret 2024 pukul 11.50 WIB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan SPT tercatat tumbuh 4,92 persen.
"Sampai dengan 31 Maret pukul 11.50 WIB yang sudah disampaikan secara total ada 12.697.754 SPT, dan ini capaiannya adalah 65,88 persen dari total yang sudah wajib SPT. Dan ini tumbuhnya 4,92 persen dibandingkan tahun lalu," kata Dwi dalam media briefing di kantornya Senin, 1 April 2024.
Bila dirinci, dari total 12,7 juta itu, SPT wajib pajak badan sebanyak 348.317, atau tumbuh 4,22 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebanyak 334.214 WP.
Kemudian, SPT Orang pribadi sebanyak 12.349.437, tumbuh 4,94 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 11.767.854 WP.
Adapun untuk sarana penyampaian SPT Tahunan yang digunakan wajib pajak mayoritas menggunakan sarana elektronik. Dengan rincian 10.897.233 SPT melalui e-filing, 1.407.493 SPT melalui e-form, dan 16 SPT melalui e-SPT. Sedangkan secara manual sebanyak 393.021 SPT.
"Dan yang manual ada 393.12 SPT, ini sebetulnya turun juga dari tahun lalu sekitar 440 berapa ribu lah," jelasnya.
Dwi mengatakan masih banyaknya yang melaporkan SPT secara manual karena jumlah itu merupakan angka dari seluruh Indonesia.
“Jadi ini yang sebenarnya yang angka 393.012 SPT menyebar dari seluruh Indonesia dan yang terbanyak itu tersebar lah, rata rata di Jawa Barat ada di Jawa Timur ada di Sumatera ada, jadi enggak banyak. Di Jakarta juga masih ada beberapa yang manual," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, pelaporan SPT dimulai pada bulan Januari 2024 hingga akhir Maret 2024 untuk wajib pajak pribadi. Sedangkan, wajib pajak badan dari Januari 2024 hingga akhir April 2024.