Integrasi TikTok Shop-Tokopedia Rampung, Kemendag Pastikan Awasi Ketat Transaksi
- VIVA/Andry Daud
Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa proses integrasi yang dilakukan oleh PT Tokopedia dan TikTok Shop telah tuntas. Transaksi yang dilakukan kini telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengatakan, integrasi tersebut diwujudkan dalam aplikasi bernama Shop Tokopedia. Aplikasi itu sepenuhnya dikelola oleh PT Tokopedia dari pembayaran, data pengguna, dan pengelolaan merchant.
"Aplikasi Shop Tokopedia menggantikan aplikasi TikTok Shop yang sebelumnya dikelola oleh TikTok. Saat ini aplikasi Shop Tokopedia telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)," ujar Isy saat di Jakarta, Kamis, 4 April 2024.
Isy menjelaskan, Kemendag akan terus memantau seluruh penyelenggaraan platform tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dia menegaskan, hal ini merupakan bentuk komitmen dan dukungan pemerintah dalam memfasilitasi perkembangan industri perdagangan digital atau e-Commerce. Khususnya agar dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional, terutama keberpihakan terhadap usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lokal.
"Kemendag akan terus memantau penyelenggaraan aplikasi tersebut seperti halnya e-commerce lainnya agar tetap sesuai dengan Permendag Nomor 31 tahun 2023," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto mengatakan proses transisi sistem elektronik TikTok Shop berjalan dengan baik berkat komitmen dan keseriusan seluruh pihak termasuk dukungan arahan dari Kemendag dan Kementerian Koperasi dan UKM.
"Dapat kami sampaikan bahwa terhitung sejak tanggal 27 Maret 2023, Tokopedia dan Shop Tokopedia telah menyelesaikan dan memenuhi seluruh ketentuan sesuai masa uji coba yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan," ujar Melissa.
Melissa menyatakan, dengan demikian Tokopedia dan Shop Tokopedia telah mematuhi Permendag Nomor 31 Tahun 2023. (Ant)