Lintas Panjang-Ciwandan Mulai Dibuka untuk Arus Balik Mudik, Catat Jadwal dan Tarifnya
- BKIP Kemenhub
Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub akan mengoperasikan rute layanan arus balik dari Pelabuhan Panjang menuju Ciwandan mulai hari ini, Jumat, 12 April 2024. Operasional itu akan berlaku hingga Kamis, 18 April 2024.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin menyampaikan hal itu untuk mendukung kelancaran dan mengantisipasi lonjakan penumpang serta kendaraan di lintas Bakauheni-Merak pada arus balik Lebaran 2024.
"ASDP juga mengoperasikan tiga kapal di lintas Panjang-Ciwandan tersebut, yakni KMP Panorama Nusantara, KMP ALS Elvina, dan KMP Amadea," kata Shelvy Arifin, dalam keterangannya, Jumat, 12 April 2024.
Dia menjelaskan, pelayanan pada lintas Panjang-Ciwandan diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dan roda empat dengan pembatasan kuota. Untuk reservasi dan pembelian tiket bisa dilakukan melalui aplikasi Ferizy secara online.
"Untuk update informasi mengenai layanan tiket online dapat diperoleh pada buffer zone yang disiapkan ASDP, atau menghubungi petugas contact centre di 021-191 atau 0811-1021191," jelas Shelvy.
Kemudian, terkait layanan tiket penyeberangan untuk kendaraan golongan VII, VIII dan IX, akan dialihkan melalui pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) Muara Pilu.
Dia menambahkan, pengoperasian pelabuhan perbantuan pada layanan arus mudik dan balik Lebaran ini, tak hanya bertujuan untuk memecah antrian kendaraan. Melainkan juga memberikan manfaat kepada para pemudik, supaya dapat beristirahat lebih panjang.
"Dan juga dapat memangkas waktu tempuh hingga 1 jam menuju Kota Bandar Lampung," jelasnya.
Berikut jadwal layanan arus balik dari Pelabuhan Panjang menuju Ciwandan:
1). Tanggal 12 April 2024 (2 Kapal):
- KMP Elvina 12.00 WIB
- KMP Panorama Nusantata 14.00 WIB
2). Tanggal 13-18 April 2024 (3 Kapal):
- KMP Elvina 12.00 WIB
- KMP Panorama Nusantara 14.00 WIB
- KMP Amadea 16.00 WIB
3). Tarif penyeberangan Panjang - Ciwandan:
- Golongan I Rp 26.500
- Golongan II Rp 62.100
- Golongan III Rp 133.000
- Golongan IV:
- Kendaraan Penumpang Rp481.800
- Kendaraan Barang Rp447.800