Program Rumah Subsidi, Menteri: Bukan untuk Bungkam Wartawan

Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Viada Hafid dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

“Artinya silahkan saja. Sesuai dengan kode etik jurnalistik. Jadi yang diatur juga bukan pemberitaan yang diatur, tapi dari dewan pers bahwa seluruh produk karya harus mengikuti kode etik jurnalistik. Itu saja,” kata Meutya.

“Saya rasa wartawan profesi yang penuh idealisme dan tidak mungkin juga akan melakukan hal itu, dan pemerintah tidak punya niatan,” imbuhnya.