Emas Digital Lagi 'Gacor'

Ilustrasi Emas.
Sumber :
  • Freepik

Pengaturan terkait perdagangan pasar fisik emas secara digital di Indonesia tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Emas Secara Digital di Bursa Berjangka.

Dalam ekosistem perdagangan pasar fisik emas secara digital di bursa berjangka ini terdapat beberapa Lembaga yang memiliki peran masing-masing. Bursa yang menyediakan platform perdagangan, Lembaga Kliring yang berperan menjadi Lembaga penjaminan dan penyelesaian transaksi serta Lembaga Depository yang berperan menyimpan emas fisik yang diperdagangkan secara digital.