Emas Antam Naik Rp5.000 Hari Ini, Segini Harga Terbaru Per 1 Gram
- Antara Foto/Aditya Pradana Putra
Jakarta, VIVA - Harga emas batangan menjadi salah satu perhatian masyarakat di tengah dinamika pasar keuangan. Pergerakan harga logam mulia dapat menjadi pertimbangan bagi investor maupun masyarakat yang ingin membeli emas sebagai instrumen penyimpan nilai kekayaan.
Harga emas Antam pada Senin (2/11/2026), kembali mengalami kenaikan. Berdasarkan pemantauan laman Logam Mulia pada pukul 09.24 WIB, harga emas Antam naik Rp5.000 menjadi Rp2.531.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.526.000 per gram.
Kenaikan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback. Harga buyback emas Antam naik menjadi Rp2.286.000 per gram.
Harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar. Karena itu, masyarakat yang hendak membeli atau menjual emas perlu memeriksa harga terbaru melalui laman resmi Logam Mulia.
Daftar Harga Emas Antam 2 November 2026
Selain ukuran 1 gram, Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai pilihan berat. Berikut daftar harga dasar emas Antam pada Senin, 2 November 2026:
- Emas 0,5 gram: Rp1.315.000.
- Emas 1 gram: Rp2.531.000.
- Emas 2 gram: Rp5.002.000.
- Emas 3 gram: Rp7.478.000.
- Emas 5 gram: Rp12.430.000.
- Emas 10 gram: Rp24.805.000.
- Emas 25 gram: Rp61.887.000.
- Emas 50 gram: Rp123.695.000.
- Emas 100 gram: Rp247.312.000.
- Emas 250 gram: Rp618.015.000.
- Emas 500 gram: Rp1.235.820.000.
- Emas 1.000 gram: Rp2.471.600.000.
Transaksi pembelian emas Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi. Pajak tersebut menjadi bagian dari perhitungan transaksi pembelian emas.
Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.
Dengan demikian, nilai bersih yang diterima penjual saat melakukan buyback dapat berbeda dari nilai kotor berdasarkan harga per gram karena adanya potongan pajak. Masyarakat perlu memperhitungkan ketentuan tersebut sebelum melakukan transaksi. (Ant)