Asuransi Korban AirAsia QZ8501 Tunggu Evakuasi Selesai

Jenazah pramugara AirAsia, Wismoyo Ari Prambudi
Sumber :
  • VIVAnews/Fajar Shodiq

VIVAnews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, asuransi bagi korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 siap diberikan kepada ahli waris yang bersangkutan.

Perusahaan asuransi yang berkewajiban untuk menyerahkan santunan tersebut, sudah dipanggil secara khusus membicarakan hal tersebut.

Namun, Kepala Esekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank, Firdaus Djaelani saat ditemui di kantornya, Senin 5 Januari 2015, mengungkapkan bahwa santunan baru akan diberikan, setelah proses evakuasi dinyatakan selesai oleh pemerintah atau otoritas terkait.

"Kami tidak mungkin bayar separuh-separuh. Tunggu proses evakuasi dinyatakan selesai oleh pemerintah," ungkapnya.

Dia pun menjelaskan, perusahaan asuransi juga harus memastikan ahli waris korban jelas identitasnya. Dalam hal ini, koordinasi dengan pemerintah daerah setempat akan dilakukan.

"Jangan sampai salah bayar, kita koordinasi juga dengan pemda, untuk memastikan ahli warisnya, baru kita berikan upacara penyerahan," tuturnya.

Dia mengaku belum bisa menyampaikan berapa nilai asuransi yang akan diberikan kepada korban. "Nanti kita jelaskan, sudah ada aturannya," tegasnya.

Baca juga:

(asp)