AirNav Harus Dikembalikan ke Kementerian Perhubungan

61 Penerbangan dari 5 Maskapai Langgar Izin Rute Terbang
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVAnews - Mantan Menteri Perhubungan, Budi Muliaman Suyitno mencatat beberapa pekerjaan rumah bagi menteri perhubungan saat ini, Ignasius Jonan. Salah satunya adalah mengembalikan Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI), atau Air Navigation kepada Kementerian Perhubungan.

"AirNav itu seharusnya di bawah Kementerian Perhubungan. Sifatnya non profit oriented dan ada di bawah menteri teknis. Tetapi, sekarang digeser ke Kementerian BUMN. Ini harus dikembalikan," kata Budi dalam diskusi 'Wajah Penerbangan Kita' di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu 10 Januari 2015.

Dia mengatakan, kalau ada di Kementerian BUMN, orientasinya akan berubah. Orientasi dari keselamatan bisa beralih menjadi keuntungan. "Kalau BLU (Badan Layanan Umum) di Kementerian BUMN, jadi bisnis oriented, bukan safety oriented," tuturnya.

Seperti diketahui, AirNav merupakan perusahaan pelat merah yang mengelola pelayanan navigasi penerbangan. BUMN ini, merupakan peleburan Unit Pelayanan Teknis Direktorat Perhubungan, Angkasa Pura I dan II.

Selain itu, Budi menyarankan, agar Direktorat Kelaikan Udara dipisah dari Kementerian Perhubungan. "Direktorat Kelaikan Udara harusnya menjadi BLU," tegasnya.

Baca juga:

(asp)