Dirjen Pajak Sentil Peritel yang Belum Patuh Bea Meterai
Kamis, 5 Maret 2015 - 23:50 WIB
Sumber :
- iStock
VIVA.co.id
- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyentil pengusaha ritel yang belum memungut bea meterai dalam transaksi perdagangan yang dilakukan. Transaksi belanja di atas Rp250 ribu dipungut bea meterai sebesar Rp3.000, di atas Rp1 juta dikenakan bea materai Rp6.000.
"Materai sekarang
kan
biasanya hanya digunakan kalau buat surat pernyataan, padahal segala yang bersangkutan dengan uang itu terhutang meterai, struk belanja itu terutang meterai," kata Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan Jasa dan PTLL, Oktria Hendrarji, di kantornya, Kamis, 5 Maret 2015.
Dirjen Pajak terus mengupayakan intensifikasi aturan pajak. Pelaku usaha khususnya ritel akan diingatkan untuk menerapakan aturan ini dengan baik, sehingga diharapkan dapat mendorong penerimaan negara.
Teknis pelaksanaannya menurut Oktria juga tidak sulit, apalagi saat ini sudah diterapkan sistem komputerisasi. Jadi untuk pengusaha ritel tidak perlu menempelkan materai pada struk transaksinya, sudah ada aplikasi yang mengatur teknis penerapannya.
"Kami akan
ngingetin lah
kepada pelaku bisnis terutama ritel bahwa struk itu terutang biaya meterai," ujarnya.
Dia mencontohkan, dalam transaksi kartu kredit saat ini setiap transaksi yang dilakukan sudah dipungut meterai.
Baca Juga :
Baca Juga
:"]
[/vivamore]