Alasan Iuran Pensiun BPJS Disepakati Tiga Persen
Selasa, 30 Juni 2015 - 20:28 WIB
Sumber :
- Kementerian Sekretariat Negara
VIVA.co.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan program jaminan pensiun mulai diterapkan besok, Rabu 1 Juli 2015. Iuran yang ditetapkan sebesar tiga persen dari pendapatan pekerja.
Baca Juga :
Perubahan besaran iuran diumumkan setelah revisi peraturan pemerintah soal BPJS Ketenagakerjaan. Besaran iuran ini sempat menuai polemik di kalangan pelaku usaha, karena sebelumnya santer disebut-sebut sebesar delapan persen.
Namun, pengusaha menganggap besaran iuran delapan persen terlalu besar.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah sependapat dengan dunia usaha bahwa besaran iuran sebesar delapan persen terlalu besar. Apalagi lima persennya dibebankan kepada pemerintah.
"Iuran ini bertahap, karena tidak mungkin langsung tinggi. Kalau langsung tinggi berarti pengusahanya dan juga buruhnya langsung bayar mahal, jadi bertahap," ujar Wapres di kantornya, Selasa 30 Juni 2015.
Dia mengatakan, dalam dasar hukum penerapan program tersebut, nantinya akan dikaji ulang setiap tahunnya, hingga batas iuran ideal sebesar 18 persen dari pendapatan pekerja.
"Ada rumusannya, bisa sampai 15 tahun bertahapnya, jadi 18 persen," ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G. Masassya, mengatakan, pemerintah sepakat menetapkan besaran iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebesar tiga persen.
Hal tersebut disampaikannya, usai peresmian operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan, di Teluk Penyu, Cilacap, hari ini.