DPR: Penghapusan PPN Kapal Impor Bisa 'Bunuh' Industri Lokal
- VIVA / Tudji Martudji
VIVA.co.id - Anggota Komisi V DPR RI Nizar Zahro, mengkritik tiga paket dan sembilan kebijakan Presiden Jokowi. Salah satunya mengenai sektor perhubungan dan transportasi laut, termasuk di dalammya industri galangan kapal.
"Pemerintah lewat Menkeu akan mengeluarkan aturan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kapal impor, dengan alasan kapal buatan domestik menjadi kompetitif dan mahal, atau kapal impor lebih murah di banding buatan RI," katanya di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 10 September 2015.
Nizar menambahkan, ini akan menjadi masalah bagi Kementerian Perhubungan, dimana lewat Direktorat Jenderal Hubungan Laut, dalam APBN 2016 akan membangun kapal perintis penumpang sebanyak 94 unit, seperti yang disampaikan Menhub Ignasius Jonan dalam rapat dengar pendapat, Senin minggu lalu.
"Saya berharap, kebijakan paket ekonomi tentang bebasnya PPN galangan kapal impor tidak mematikan galangan kapal swasta nasional, atau bahkan milik pemerintah seperti PT PAL," kata Nizar.
Politis Partai Gerindra itu menambahkan, hal ini disebabkan harga kapal yang dibuat di dalam negeri lebih mahal ketimbang harga kapal impor. Dengan adanya pembebasan PPN, ini akan membahayakan industri galangan kapal di dalam negeri.
"Karena kita tahu, dengan pengadaan kapal perintis, penumpang serta barang, yang diusulkan Kemenhub, itu bertujuan untuk mempercepat sarana dan prasarana terwujudnya tol laut," katanya.
Selain penghapusan PPN untuk galangan kapal, pemerintah menyediakan insentif pajak untuk investor berupa tax holiday 20 tahun bagi sembilan sektor industri, termasuk infrastruktur kerjasama pemerintah swasta. Ini juga akan berdampak terhadap target pajak Indonesia.
"Jangan sampai, paket kebijakan pembebasan PPN kapal impor itu menjadi matinya industri galangan kapal Indonesia. Termasuk pengadaan 94 kapal perintis dari Kemenhub. Saya ingatkan, jangan sampai impor dari luar. Wajib dibuat di dalam negeri," jelasnya.