Turunkan Harga Gas Industri, Ini Proyeksi Pemerintah
Jumat, 9 Oktober 2015 - 21:08 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Pemerintah telah memutuskan penurunan harga gas untuk industri. Kebijakan ini diyakini akan memberikan imbas balik berupa pertambahan potensi pajak bagi negara.
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral IGN Wiratmaja mengatakan, setiap penurunan harga US$1 gas industri memang berpotensi menurunkan penerimaan negara sebesar Rp6,6 triliun. Namun sebaliknya, potensi pajak akan bertambah sekitar Rp12,3 triliun.
Baca Juga :
Mekanisme penurunan harga dilakukan melalui pengurangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari penjualan gas bumi. Pengaturan harga baru akan berlaku mulai 1 Januari 2016.