Pemerintah Buka Pilihan Bayar PMN Pakai SUN

Menteri BUMN Rini Soemarno
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menggunakan Surat Utang Negara (SUN) untuk mencairkan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun 2015. Pembahasan pembayarannya pun masih dalam tahap finalisasi.

"Kami sedang finalisasi dengan Kementerian Keuangan. SUN kemungkinan menjadi opsi pembayaran PMN," kata Menteri BUMN, Rini Soemarno, di Jakarta, Kamis, 10 Desember 2015.

Rini menjelaskan, bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembayaran PMN tahun 2015 sudah rampung. Kini tinggal penetapannya masih dibahas. "Kami sudah bicara pada akhirnya bagaimana yang terbaik karena memang ada alokasi-alokasi pendanaan yang sedang diselesaikan Menteri Keuangan," katanya.

Dalam APBN 2015, Pemerintah dan DPR bersepakat menetapkan total nilai PMN tunai senilai Rp39,67 triliun kepada 33 perusahaan pelat merah. Tapi, PMN baru dibayarkan kepada tujuh perusahaan BUMN, seperti Rp3,5 triliun kepada PT Aneka Tambang (Persero), dan Rp3,5 triliun kepada PT Waskita Karya (Persero).

Selain SUN, Rini mengatakan ada opsi pembayaran PMN dengan cara revaluasi aset. Memang, dalam revaluasi aset, perseroan harus membayar pajak dari nilai revaluasi. Dia pun mengusulkan ada pemotongan pajak bagi perusahaan pelat merah yang mendapatkan PMN dan melakukan revaluasi aset.

(mus)