Sulitnya Memburu Harta Pengemplang Pajak

Komisi XI DPR rapat dengan pakar ekonomi membahas tax amnesty.
Sumber :

VIVA.co.id –  Ketua Komisi XI DPR, Ahmadi Noor Supit mengatakan adanya keterbukaan informasi aset perbankan yang diprediksi dilakukan pada 2018 belum tentu bisa menarik para pengemplang pajak untuk membayar pajaknya.

"Tidak gampang. Data di PPATK sudah ada tentang orang yang mengemplang pajak. Ngejarnya enggak gampang. Urusan di pajaknya sekian bulan, tahun. Belum lagi ke negara yang bersangkutan offshore. Kalau gampang, negara enggak ada uang-uang di luar," kata Supit di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 26 April 2016.

Ia mengatakan pemerintah sudah memburu harta orang Indonesia sejak lama. Bahkan sudah dibentuk sejumlah tim. Tapi tetap saja tidak mudah untuk menarik uang para pengemplang pajak tersebut. Menurutnya jangankan 100 persen, untuk 10 persen saja belum tentu bisa ditarik.

"Mudah-mudahan dengan tax amnesty ini bisa dapat lebih besar. Sambil adanya keterbukaan informasi aset perbankan itu," kata Supit. 

Ia mengatakan PPATK selama ini sudah mengintip-intip rekening dan uang orang. Tapi untuk dijangkau, apalagi disentuh menurutnya susah sekali. Kondisi itu juga diperburuk dengan hukum di Indonesia yang tak jelas. 

"Belum lagi saat sudah masuk ke pengadilan, bebas lagi," kata Supit.