Wakil Menteri ESDM Siap Hadapi Penggugat PP Minerba
Rabu, 18 Januari 2017 - 23:22 WIB
Sumber :
- ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
"Sekaligus bertentangan dengan pasal 170 yang mewajibkan seluruh pemegang KK (Kontrak Kerja) yang sudah berproduksi untuk melakukan pemurnian selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak UU Minerba diundangkan pada tahun 2009.” kata Maryati di Jakarta, Rabu, 18 Januari 2017.