Batas Beban Kendaraan yang Boleh Lewat Jembatan Cisomang

Para pekerja tengah memperbaiki Jembatan Cisomang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA.co.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan bahwa jembatan Cisomang yang berada pada KM 100+700 ruas tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi atau Purbaleunyi sudah bisa dilalui semua golongan kendaraan pada 1 April 2017.

Hanya, operasional itu dibatasi untuk kendaraan dengan berat satu gandar atau satu sumbunya dengan maksimum adalah 10 ton atau total beban kendaraan untuk 5 gandar yaitu golongan V dengan maksimum 45 ton.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan, hal ini merupakan rekomendasi dari Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) tentang pembukaan lalu lintas pada jembatan Cisomang.

"Tanggal 1 April, jam 00.00 WIB ini kami bisa buka karena saya mendapat rekomendasi dari Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan untuk sosialisasi membuka jembatan," kata Menteri Basuki di lokasi Proyek Perbaikan Jembatan Cisomang, Purwakarta, Jawa Barat, Senin 27 Maret 2017.

Namun, Basuki menegaskan bahwa mulai 1 April 2017, seluruh kendaraan dengan golongan berat 45 ton ke atas dilarang melintasi jembatan tersebut. Kementerian bekerja sama dengan PT Jasa Marga Tbk akan memasang alat pendeteksi berat sebelum melalui area jembatan itu. Alat itu disebut Weight In Motion (WIM).

"Ini kami buka untuk semua kendaraan, dengan catatan tak boleh melebihi beban gandarnya 45 ton. Kami akan amati itu, pasang alat WIM, kalau misalnya ke sini dia terdeteksi, di KM 72 akan kami suruh keluar, kalau dari Bandung di KM 120 kami suruh keluar," ujar dia.

Basuki mengatakan, kementerian juga sedang menggodok aturan final dengan Kementerian Perhubungan dan kepolisian. Dalam waktu tak lama lagi, Basuki akan mengeluarkan aturan berbentuk surat keputusan menteri.

"Nanti SK akan saya tanda tangani, kepada seluruh BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) kami instruksikan untuk monitor jembatan panjang di wilayah masing-masing, seperti Purbaleunyi ini, Tol Cipali, Semarang, Solo-Bawean, dan Salatiga," kata Basuki.

Meski demikian, untuk aturan pembatasan berat tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan menyertakan kepolisian.

"Jadi kami sedang merencanakan dengan Kemenhub, karena regulasi di Kemenhub ada di Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian PU dan kepolisian akan membantu merancang, membuat aturan itu. Ini akan kami terapkan, nanti nunggu menhub. Harusnya sih minggu ini," ujar menteri PUPR.