Nelayan Jawa Diberi Izin Khusus Tangkap Ikan hingga Natuna

Staf ahli Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ahmad Purnomo, Universitas Airlangga Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 21 Juli 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mencari solusi bagi para nelayan yang keberatan dengan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 yang di dalamnya mengatur soal larangan cantrang sebagai alat penangkap ikan. Salah satunya dengan memberikan izin khusus kewilayahan penangkapan ikan.

Staf Ahli KKP, Ahmad Purnomo menjelaskan, masalah perikanan bukan hanya soal ketersediaan fasilitas pengembangan usaha perikanan, seperti alat penangkap ikan yang kini tengah diributkan. Tetapi juga mencakup masalah kelautan, tempat hidup ikan.

Purnomo memberi contoh krisis ketersediaan ikan di Laut Jawa. Menurutnya, ikan di perairan Jawa menipis karena sudah lama dan banyak ditangkapi. Kondisi itu kian menyedihkan karena pemakaian peralatan yang berbahaya bagi ekosistem laut, seperti cantrang.

"Laut Jawa itu lebih tangkap," kata Purnomo seusai sosialisasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam di kampus Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Airlangga Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 21 Juli 2017.

Solusinya, kata Purnomo, KKP mengeluarkan izin khusus bagi nelayan yang ingin menangkap ikan di perairan luar Jawa. "Bagi yang ingin, kami beri izin khusus sampai ke Arafura dan Natuna," ujarnya.

Selain itu, kata Purnomo, KKP juga memberikan alat tangkap kepada nelayan sebagai pengganti dari alat penangkap ikan cantrang yang kini dilarang oleh KKP. "Kita juga berikan pengampunan terkait ukuran kapal. Bagi yang di atas 30 GT dan sebelumnya teregistrasi di bawah itu, silakan diukur ulang," ucapnya.

Purnomo juga menuturkan terkait program asuransi nelayan yang diberlakukan sejak tahun lalu. Sampai kini baru satu juta nelayan yang sudah tercover asuransi dari total 2,7 juta nelayan. "Kami akan terus perjuangkan bagaimana nelayan terlindungi dengan asuransi," ujarnya.

Anggota Komisi IV DPR RI, Ibnu Multazam mengatakan, asuransi nelayan diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2016. Tidak hanya asuransi, sesuai undang-undang itu, semua anak nelayan berprestasi wajib berhak atas beasiswa. "Semua (program asuransi dan beasiswa nelayan) itu diambilkan dari APBN," katanya. (mus)