Pemerintah Pastikan Harga Jual Gas ke Konsumen Tak Naik

Ilustrasi-Aktivitas pekerja di Perusahaan Gas Negara (PGN).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dhana Kencana

VIVA.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak akan ada kenaikan harga penjualan gas ke konsumen baik itu ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) atau pun industri.

"Pemerintah tetap pro growth," kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dalam siaran pers, Selasa, 8 Agustus 2017.

Arcandra tak menampik jika memang ada perubahan harga jual gas bumi dari ConocoPhillips Indonesia (COPI) di lapangan Grissik Sumatera Selatan ke PT Perusahaan Gas Negara (PGN) di Batam.

Namun, perubahan itu merupakan kesepakatan bisnis yang memang sudah dibangun sejak tahun 2012, sehingga tidak ada kaitannya ke harga jual ke konsumen. (Baca: Harga Jual Gas ConocoPhillips Naik, DPR Panggil Jonan)

Termasuk juga tidak ada kaitannya dengan pertemuan Menteri ESDM Ignasius Jonan dengan chief executive officer (CEO) COPI di Amerika Serikat beberapa waktu lalu.

Dikatakan Arcandra, kesepakatan bisnis antara COPI dan PGN dituangkan dalam Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5882/12/MEM.M/2017 tanggal 31 Juli 2017.

Kesepakatan itu mencantumkan perubahan harga jual gas bumi dari COPI untuk penjualan kepada PT PGN di wilayah Batam. Yakni dari US$2,6/MMBTU menjadi US$3,5/MMBTU untuk volume 27,27-50 billion british thermal unit per day (BBTUD) hingga 2019.

Namun dalam surat itu juga, ditetapkan bahwa harga jual PGN kepada PLN, Independent Power Producer (IPP) dan pembeli lain di Batam tetap atau tidak mengalami perubahan.

"Surat penetapan harga gas tersebut menyatakan secara eksplisit bahwa PGN tidak diperbolehkan untuk menaikkan harga jual gas bumi kepada pembeli setelah adanya persetujuan harga ini," kata Arcandra.

Karena itu, hingga kini harga jual PGN ke PLN dan IPP Batam tetap dalam range US$3,08-5,7 per MMBTU, tergantung pemakaian. Demikian halnya dengan industri harganya masih sekitar US$5,7 per MMBTU.

Harga tersebut telah mengacu Keputusan Menteri ESDM Nomor 3191 K/12/MEM/2011 tentang Harga Jual Gas Bumi PT PGN Tbk kepada PT PLN Batam dan IPP Pemasok Listrik PT PLN Batam.

Sedangkan terkait perubahan harga, Arcandra menyebutkan bahwa itu hanya di sisi suplai yaitu harga gas COPI ke PGN. Perubahan disepakati kedua pihak karena harga COPI sebesar US$2,6 per MMBTU, itu relatif rendah dibandingkan kontrak gas lainnya dengan sumber gas yang sama.

"Sudah melalui proses B to B yang wajar untuk menjaga fairness di sisi supply. Yang penting, harga di sisi konsumen tidak naik," ujar Arcandra.