Satgas Sita Bukti Transfer dan Dokumen dari Apartemen Ketum PSSI

Satgas Antimafia Bola menggeledah apartemen Joko Driyono.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Penyidik Satgas Antimafia Bola melakukan penggeledahan di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan, milik Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono. Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 14 Februari 2019 sekitar pukul 22.00 WIB.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam upaya Satgas mencari alat bukti kasus match fixing di sepakbola Indonesia. Ada dokumen yang disita dari hasil penggeledahan di apartemen tersebut.

"Ya, betul semalam. Disita sejumlah dokumen," kata Dedi kepada VIVA, Jumat, 15 Februari 2019.

Adapun beberapa barang dan dokumen yang disita tim Satgas yakni beberapa telepon seluler, laptop, buku tabungan dan kartu kredit, uang tunai, telepon tablet, bukti transfer dan flashdisk.

"Ada juga dokumen terkait pertandingan, kuitansi dan surat-surat," ujar Dedi.

Meskipun digeledah, Dedi menjelaskan status Joko Driyono dalam kasus dugaan pengaturan skor masih sebatas saksi. Penggeledahan dan penyitaan dilakukan guna melengkapi bukti-bukti dugaan pengaturan skor.

"Ya (masih saksi). Masih dalam rangka pemeriksaan dan pendalaman alat-alat bukti yang disita," ucapnya.

Dalam kasus dugaan pengaturan skor ini, polisi sudah menetapkan 11 orang tersangka, mulai pihak wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI. 

Satgas juga menetapkan tiga tersangka atas dugaan perusakan dokumen atau barang bukti di kantor Komdis PSSI sebelum penyidik Satgas melakukan penggeledahan.