Koruptor di Sukamiskin Dapat Remisi Cuma Nazaruddin, Anas Tidak

Kepala Lapas Sukamiskin Tejo Herwanto usai salat berjemaah Idul Fitri di lapas itu, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 5 Juni 2019.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, mendapatkan pengurangan masa hukuman penjara remisi khusus Hari Raya Idul Fitri selama dua bulan.

Nazaruddin satu-satunya narapidana korupsi penghuni Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, yang menerima remisi. Sementara para koruptor lain, termasuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, tidak mendapatkannya.

“[narapidana] yang terkenal, kasus korupsi, Nazarudin saja. Yang populer [seperti] Pak Anas [Urbaningrum] enggak, Zumi Zola enggak. Hanya itu (Nazarudin),” kata Kepala Lapas Sukamiskin, Tejo Herwanto, usai salat berjemaah Idul Fitri di lapas itu, Rabu 5 Juni 2019.

Remisi yang didapatkan Nazarudin, katanya, merupakan potongan keempat belas masa tahanan bagi mantan Bendahara Partai Demokrat itu. Nazaruddin sudah selama tujuh tahun terakhir mendapat remisi dan dua kali tiap tahun masa hukuman penjaranya dikurangi.

Tejo menjelaskan, narapidana di Sukamiskin memang sulit mendapatkan remisi karena syarat yang tidak memungkinkan terpenuhi, yaitu menjadi justice collaborator (narapidana/tahanan yang mengakui kejahatannya serta memberikan keterangannya sebagai saksi dalam proses peradilan) dan membayar denda.

Namun, katanya, tak semua narapidana yang dihukum membayar denda yang berhak mendapatkan remisi. “Kalau dendanya besar, ya, mereka tidak mendapatkan remisi,” ujar Tejo. (ren)