Piala Dunia U-20, PSSI Harus Gerak Cepat Bawa FIFA ke Indonesia

Logo Piala Dunia U-20 Indonesia 2021
Sumber :
  • twitter.com/pssi

VIVA – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mendesak PSSI untuk segera membawa FIFA ke Indonesia. Sebab, kedatangan otoritas tertinggi sepakbola dunia itu amat vital bagi persiapan tuan rumah Piala Dunia U-20 2021.

Sekretaris Menpora, Gatot S Dewa Broto mengatakan, dengan datangnya FIFA, maka akan diputuskan enam stadion yang bakal jadi tuan rumah Piala Dunia U-20. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pun bisa bekerja langsung menyiapkan segala fasilitas.

(Baca juga: Enggan Tanggung Malu di Piala Dunia U-20, Timnas Indonesia ke Jerman)

"Yang saya inginkan, secepatnya PSSI mendatangkan FIFA, agar ada kepastian. Karen kalau tidak, yang kasihan Kementerian PUPR. Mereka tidak bisa bergerak kalau belum ada keputusan," ujar Gatot, saat ditemui kemarin di Jakarta.

Gatot menjelaskan, Kementerian PUPR tak bisa bekerja sembarangan. Memang sejauh ini, sudah ada 10 kandidat yang diajukan kepada FIFA dalam proposal awal PSSI. Tapi, tidak semuanya bisa digarap perbaikannya.

Kementerian PUPR akan bertanggung jawab kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas audit apa yang telah dikerjakan. Jika ternyata ada stadion yang sudah direnovasi lalu tak digunakan, tentu akan jadi pertanyaan.

"PUPR hanya akan bekerja sesuai Inpres. Misalnya, enam stadion yang akan digunakan nanti. Kalau 10 yang dikerjakan, mereka nanti kan kesulitan di BPK," tutur Gatot.

Kemenpora juga hingga saat ini masih menanti PSSI mengajukan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) Piala Dunia U-20 2021. Karena bukan cuma untuk Timnas Indonesia saja yang dibutuhkan, tapi juga penyelenggaraan.

"Saya sudah berkirim surat kepada PSSI untuk mengirimkan RAB 2020 dan 2021 untuk dikirimkan pekan ini. Sebenarnya sudah meminta itu sudah lama. Baik RAB organizing dan Timnas," jelas Gatot.

Gatot paham betul, PSSI tentu amat sibuk dalam persiapan tuan rumah Piala Dunia U-20 2021. Namun, dia mengingatkan jangan sampai urusan RAB ini terlantar, karena koordinasinya juga melibatkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.