Penegak Hukum Tetapkan Pelaku Streaming Ilegal Bola Sebagai Tersangka

Ilustrasi sepak bola
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Aparat penegak hukum resmi menaikkan status para pelaku illegal streaming aplikasi IPTV atas konten tayangan sepakbola yang berada di daerah Jawa Barat dan Jawa Tengah sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui melakukan perbuatan pidana melalui teknologi Internet Protocol Television (IPTV) lewat aplikasi TVku Player dan Ganteng’s IPTV.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan MOLA TV sebagai pemegang lisensi MOLA Content & Channels. Atas perbuatannya, para tersangka kini dalam ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.

Ancaman tersebut merujuk kepada ketentuan Pasal 118 ayat (2) jo. Pasal 25 huruf ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tim kuasa hukum MOLA TV, Uba Rialin mengatakan, sejak awal pihaknya sudah beritikad baik dengan mengumumkan hak atas tayangan MOLA Content & Channels melalui surat kabar nasional dan pendekatan persuasif kepada khalayak di banyak daerah.

Kemudian mereka juga memberikan peringatan tertulis kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Tapi, upaya tersebut diabaikan, sehingga mereka harus menempuh jalur hukum.

"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini. MOLA Content & Channels yang terdiri dari konten-konten premium dan bermutu lainnya seperti olahraga, Movies dan Kids, diperoleh oleh MOLA TV berdasarkan perjanjian yang sah dari pihak pemilik lisensi terkait (Licensor) baik Licensor dalam negeri maupun luar negeri," kata Uba. 

"Oleh karena itu, dengan adanya kasus pelanggaran Hak Cipta ini, Bukan hanya dari sisi pidana dan ekonomi saja, nama Indonesia juga bisa tercoreng karena kita sudah dipercaya untuk menjadi pemegang hak lisensi tunggal oleh Licensor tersebut," imbuhnya.

Uba berharap dengan adanya hal ini, semua pihak mulai sadar akan tindakan pelanggaran serupa. Bagaimana pun, pelanggaran hak kekayaan intelektual seperti ini harus dihindari.

“Sebagai pengetahuan bagi publik, bahwa atas seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerjasama, izin ataupun persetujuan tertulis dari MOLA TV. Sehingga segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apapun terkait tayangan MOLA Content & Channels di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apapun juga yang dlakukan tanpa ijin, persetujuan tertulis dan/atau kerjasama dari MOLA TV di area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

“Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum para terduga pelanggar yang melakukan distribusi, menayangkan dan/atau mengadakan kegiatan nonton bareng, serta kegiatan lainnya yang merupakan bentuk pelanggaran Hak Cipta atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia tanpa izin tertulis dari MOLA TV,” tambah Uba.