Dua Buron Pengaturan Skor Persikasi Vs Perses Dicokok

Kepala Satgas Antimafia Bola Jilid III, Brigjen Pol Hendro Pandowo
Sumber :
  • VIVA/Fo Peace Simbolon.

VIVA – Dua buron tindak pidana suap atau pengaturan skor (match fixing) duel Liga 3 antara Persikasi Bekasi melawan Perses Sumedang, HN dan KH dibekuk Satuan Tugas Antimafia Bola Jilid III.

"Dengan tertangkapnya dua DPO ini, kita sudah periksa untuk pemberkasan, selanjutnya kita kirim ke kejaksaan untuk lanjut dilakukan proses persidangan," ucap Kepala Satgas Antimafia Bola Jilid III, Brigjen Pol Hendro Pandowo di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 26 Februari 2020.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan tersangka HN ditangkap pada 18 Februari lalu di daerah Menteng Atas, Jakarta Selatan. HN adalah mantan Exco PSSI Jawa Barat yang diduga menerima uang dari tersangka Bayu (BTR) untuk meloloskan Persikasi Bekasi ke Liga 2;

Sedangkan tersangka KH merupakan pengurus Persikasi Bekasi dan seorang PNS di Kabupaten Bekasi. Dia ditangkap di daerah Bekasi pada 19 Februari lalu. KH berperan memberikan uang pada Bayu guna mencari wasit pertandingan Persikasi Bekasi vs Perses Sumedang pada November 2019. 

"Menerima uang dari tersangka Bayu. Tujuannya adalah untuk memenangkan Persikasi Bekasi, harapannya bisa lolos dari Liga 3 ke Liga 2. Perannya KH ini mencari tahu dulu wasit yang akan ditunjuk untuk memimpin pertandingan Persikasi melawan Sumedang. Dialah yang memberi dana kepada Bayu untuk diserahkan kepada Exco," kata Yusri. 

Keduanya lantas dikenakan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 KUHP Ayat 1. Berkas perkara kasus pengaturan skor pertandingan Persikasi vs Perses Sumedang telah masuk proses persidangan. Berkas dinyatakan lengkap atau P21 pada 16 Januari 2020. Enam tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumedang pada 19 Januari 2020.